🌘 Memori Banding Perkara Pidana
MemoriBanding. A ADANYA PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION) MAJELIS HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI. Bahwa Terdakwa I PANDA NABABAN (PEMOHON BANDING) telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima pemberian hadiah sebagaimana ditentukan pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Sedangkandalam berkas perkara yang terpisah, Terdakwa Surya Hakim, Pago, dan Latief yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan vonis terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan penjara selama 17 tahun. Selanjutnya para Terdakwa di berkas perkara terpisah tersebut, mengajukan banding ke Pengadilan
JENIS- JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik; Pendaftaran permohonan praperadilan; Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi; Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding
A Prosedur Perkara Pidana Biasa dan Ketentuannya. MEJA SATU. 1. Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. 2. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
P51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat. P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat. P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Berdasarkanketentuan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) sebagai landasan hukum beracara dalam perkara pidana, hubungan antara penuntut umum dengan penyidik terjadi dalam hal adanya bolak balik berkas perkara (P-19) . P-46 Memori Banding, P-47 Memori Kasasi, P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, P-49 Surat Ketetapan
Jadi berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan merupakan syarat formil ataupun keharusan. Obos arah rta mllono) no. Pengacara dan konsultan hukum alamat: Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak tidak terbukti dalam perkara ini
Suratpenjelasan (memori) permohonan banding (perk Penyerahan kontra memori banding perkara perdata gugatan nomor. Membaca surat pemberitahuan pernyataan banding pembanding. Salinan putusan perkara perdata nomor : Negeri tolitoli sesuaidengan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara, .
ProsedurPerkara Pidana Banding. 1. Meja 2 pada Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri membuat : - Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. - Akta permintaan banding. - Akta terlambat mengajukan permintaan banding. - Akta pencabutan banding. 2. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding
ProsedurBanding Perkara Pidana 1. Meja 2 membuat : 1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. 2. Akta permintaan banding. 3. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke
MekanismeGugatan Sederhana; Biaya-Biaya . Biaya Perkara Perdata; Biaya Panggilan Pemberitahuan; PNBP MA; Petunjuk Aksesibilitas Difabel; layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
ProsedurPerkara Pidana Banding Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Akta permintaan banding. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan
nqs8. Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan lainnya dalam istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan? Terima tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/ tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalahP-1Penerimaan Laporan TetapP-2Surat Perintah PenyelidikanP-3Rencana PenyelidikanP-4Permintaan KeteranganP-5Laporan Hasil PenyelidikanP-6Laporan Terjadinya Tindak PidanaP-7Matrik Perkara Tindak PidanaP-8Surat Perintah PenyidikanP-8ARencana Jadwal Kegiatan PenyidikanP-9Surat Panggilan Saksi / TersangkaP-10Bantuan Keterangan AhliP-11Bantuan Pemanggilan Saksi / AhliP-12Laporan Pengembangan PenyidikanP-13Usul Penghentian Penyidikan / PenuntutanP-14Surat Perintah Penghentian PenyidikanP-15Surat Perintah Penyerahan Berkas PerkaraP-16Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak PidanaP-16ASurat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak PidanaP-17Permintaan Perkembangan Hasil PenyelidikanP-18Hasil Penyelidikan Belum LengkapP-19Pengembalian Berkas Perkara untuk DilengkapiP-20Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah HabisP-21Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah LengkapP-21APemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah LengkapP-22Penyerahan Tersangka dan Barang BuktiP-23Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang BuktiP-24Berita Acara PendapatP-25Surat Perintah Melengkapi Berkas PerkaraP-26Surat Ketetapan Penghentian PenuntutanP-27Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian PenuntutanP-28Riwayat PerkaraP-29Surat DakwaanP-30Catatan Penuntut UmumP-31Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa APBP-32Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat APS untuk MengadiliP-33Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APSP-34Tanda Terima Barang BuktiP-35Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan PersidanganP-36Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan PersidanganP-37Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / TerpidanaP-38Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwaP-39Laporan Hasil PersidanganP-40Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan HakimP-41Rencana Tuntutan PidanaP-42Surat TuntutanP-43Laporan Tuntuan PidanaP-44Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah PutusanP-45Laporan Putusan PengadilanP-46Memori BandingP-47Memori KasasiP-48Surat Perintah Pelaksanaan Putusan PengadilanP-49Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang MengeksekusiP-50Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan HukumP-51Pemberitahuan Pemidanaan BersyaratP-52Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan BersyaratP-53Kartu Perkara Tindak PidanaDemikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawMEMORI PENINJAUAN KEMBALIPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3792/ K/ tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019 Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ WnsKepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RIDi, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13, Jakarta Pusat – DKI Ketua Pengadilan Negeri WatansoppengDi, Jl. Kemakmuran No. 19, Lalabata Rilau, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi SelatanPerihal Pengajuan Permohonan Peninjauan KembaliAtas Nama Pemohon Peninjauan Kembali,Nama MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIRTempat Lahir Lagoci, Kab. Lahir 53 Tahun/ 31 Desember Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten IslamPekerjaan Pegawai Negeri Sipil PNSPendidikan S1 tamat.Dengan hormat, yang bertandatangan dibawah ini MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR, selaku Terdakwa. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan Nomor Perkara No 95/ Wns dibacakan pada tanggal hari Rabu, tanggal 13 November 2019 yang amarnya sebagai berikut M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah Bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 satu orang”;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 lima tahun dan denda sejumlah Rp. seratus juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa • 1 satu lembar rok Panjang warna cokelat; • 1 satu l lembar bajukemeja berwarna coklat pramuka;Dikembalikan kepada Anak Korban Rani Maharani alias Rani Binti Salama;• 1 satu lembar rok Panjang warna merah;• 1 satu baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putih merah;Dikembalikan kepada Anak Korban Amelia alias Amel binti Jamaluddin;• 1 satu lembar rok Panjang berwarna merah;• 1 satu lembar baju kemeja lengan Panjang berwarna putih;Dikembalikan kepada Anak Korban Airin Afriany alias Airin binti Aliyas;• 1 satu lembar rok Panjang berwarna merah;• 1 satu baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putihmerah;Dikembalikan kepada Anak Korban Mutmainnah alias Nanna binti Abu Nawar;• Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 1185/XII/2017 tentang pemberhentian dari tugas tambahan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan pemberian tugas tambahan Kepala Unit Teknis Daerah Satuan PendidikanFormal Sekolah Dasar Negeri dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;Dikembalikan kepada Terdakwa; kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. tiga ribu rupiah.Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Perkara Nomor. 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019 yang amarnya sebagai berikutM E N G A D I L I1. Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ Wns,tanggal 13 November 2019 yang dimintakan banding;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi selruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. dua ribu lima ratus rupiah. Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Memori Peninjauan Kembali, kiranya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan legalitas dari pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3792/ sebagai berikutA. LEGAL STANDING PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI1. Bahwa Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau Ahli Warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.2. Bahwa berdasarkan kepada ketentuan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana tersebut Permintaan Peninjauan Kembali hanya dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum Peninjauan Kembali adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat 1 huruf C Undang-undang No. 14 Tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.Menurut Pasal 67 huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berbunyi “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”.4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 1, yang berbunyi “Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam udang-udang”;Mengenai Permintaan Peninjauan Kembali, menurut M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Edisi Kedua, 1998, halaman III, menyatakan sebagai berikut “Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kracht van gewjisde Peninjauan Kembali dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung. Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya Peninjauan Kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikianhanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Upaya hukum Peninjauan Kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi telah tertutup”;5. Dengan demikian, secara prosedur Permintaan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung a quo oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, atas dasar tersebut, kiranya MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA akan membaca dan memeriksa keseluruhan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan MahkamahAgung a quo dengan penuh seksama, guna menentukan pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana dan putusan yang ALASAN PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI6. MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA,Perkenankan dan ijinkan Pemohon Peninjauan Kembali mengutip Pasal 263 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam Pasal tersebut mengatur tentang alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permintaan Peninjauan Kembali;Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasara. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;Mengacu kepada alasan-alasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan di atas, alasan-alasan dalam mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dibatasi padaa. Apabila terdapat keadaan baru;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan;c. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan ; dand. Apabila dalam suatu putusan terbukti perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi tidak diikuti dengan suatu pemidanaan;Selebihnya apabila alasan Peninjauan Kembali tidak mengenai hal-hal yang disebutkan di atas,maka Permintaan Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan; MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan pembahasan lebih dalam mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permintaan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan terlebihdahulu bahwa alasan Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalidilakukan dengan dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya menyatakan "Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itusudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan”;7. Bahwa keadaan baru yng bersifat menentukan dan menimbulkan dugaan kuat yang terpenuhi seperti yang disebutkan di atas adalah - Surat Perjanjian Perdamaian tangga l 07 April 2019, yang menerangkan pada pokoknya bahwa Saudara MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR Pemohon Peninjauan Kembali dengan ASRIANI – AMELIA, ITANG – NANA, MURNI P – ANDIRI R, MURNI – MAHARANI, KASMAWATI – JUMRIANI, JUMRIANI – NUR FADILAH RAMADANI,PT. SARNAWIA – RIRIN, ROSNAINI – MUTMAINNA, adalah keluarga dan Para Korban telah sepakat berdamai Bukti P-1;8. Berdasarkan pada Bukti P– 1 secara jelas dinyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR dengan Para Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian atas peristiwa yang telah terjadi diantara mereka, dimana Pemohon telah menyatakan permohonan maaf-nya kepada Para Korban dan untuk itupun Para Anak Korban serta keluarganya telah memaafkan itu, kedua belah pihak telah sepakat juga untuk tidak melakukan tuntutan lagi dikemudian hari sebagaimana diuraikan pada Bukti P-1 yang dibuat di Desa Timusu, 07 April 2019;10. Bahwa oleh karena itu, kiranya dalam putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali ini dapatlah dinyatakan bahwa telah terbukti dan terlaksana adanya itikad baik diantara kedua belah pihak, yaitu Pemohon MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR dengan Para Anak Korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebagai jalan penyelesaian yang terbaik, tuntas dan menyeluruh diantara keduanya;11. Sejalan dengan Putusan 03/ yang meringankan perkara tersebut, pada pertimbangannya menyatakan “bahwa Anak Terdakwa sudah meminta maaf kepada Anak Korban dan Orang tuanya dipersidangan, dan keluarga Anak Korban sudah memaafkan”;Selain itu, sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 yakni tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF;12. Bahwa upaya Pemohon yang berusaha meminta maaf dan menyelesaikan kesalahan yang telah dilakukan oleh Para Anak Korban dengan meminta maaf telah sejalan dengan vide Putusan No 03/ demikian pula dengan Yurisprudensi vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 telah memberikan efek jera terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, untuk itu sudah seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya;C. PERMOHONANBerdasarkan uraian tesebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, menyatakan1. Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3792/ K/ tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019, Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ Wns;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan lebih dari 1 satu orang”;2. Menyatakan memberikan keringanan hukuman Muhammadiyah alias Madiyah binTahir dari putusan sebelumnya;3. Membebankan biaya perkara berdasarkan undang-udang yang berlaku;Dan atauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.Makassar, November 2021Hormat Kami,Pemohon Peninjauan alias Madiyah bin TahirJika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Memori Peninjauan Kembali", Link
BerandaKlinikPidanaDapatkah Permohonan ...PidanaDapatkah Permohonan ...PidanaSelasa, 10 Oktober 2017 Saya dituntut oleh penuntut umum hingga tingkat banding dan saya telah menyiapkan kontra memori banding untuk melawan banding, namun penuntut umum tidak mengajukan memori banding. Apakah hal tersebut bisa? Apakah saya tetap dapat mengajukan kontra memori banding saya? Intisari Pengajuan memori banding merupakan hak bagi pemohon banding baik terdakwa maupun penuntut umum, demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding oleh pihak yang dituntut banding. Pasal 237 KUHAP mengatur Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Demikian pula dengan kontra memori banding, hal tersebut merupakan hak bagi pihak yang dituntut hingga tingkat banding. Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana, dimana Anda sebagai terdakwa dituntut hingga tingkat banding oleh penuntut umum. Dalam hal ini, penuntut umum tidak mempersiapkan memori bandingnya, sedangkan Anda telah mempersiapkan kontra memori banding untuk melawannya. Upaya Hukum Banding Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP hal. 450, pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum. Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Hanya pemintaan banding tersebut yang boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.[1] Apabila tenggang waktu itu telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.[2] Pengajuan Memori Banding dan Kontra Memori Banding Adalah Hak Yahya hal. 485 berpendapat bahwa memori banding secara singkat dapat diartikan sebagai risalah yang disusun oleh pemohon banding dan merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan. Tanggapan itu tidak terbatas hanya sepanjang mengenai kesalahan penerapan, penafsiran, dan kewenangan mengadili, tapi meliputi aspek penilaian keadaan dan pembuktian. Di samping itu, memori banding dapat juga mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan. Memori banding diajukan oleh pemohon banding, pihak yang lain dapat mengajukan kontra memori banding. Misalnya, jika terdakwa mengajukan permintaan banding. Permintaan banding itu didukung dengan memori banding. Dalam hal ini pihak penuntut umum mempunyai hak untuk mengajukan kontra memori banding.[3] Dalam konteks pertanyaan Anda, Andalah sebagai terdakwa yang dituntut hingga tingkat banding, dimana penuntut umum tidak mengajukan memori banding, namun sementara Anda telah mempersiapkan kontra memori banding. Mengacu pada penjelasan di atas, kontra memori banding adalah hak Anda untuk mengajukannya. Tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan.[4] Pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan memori dan kontra memori banding kepada pihak lain. Menurut Yahya, dari mana mungkin membuat dan menyerahkan kontra memori banding, tanpa ada diberitahukan kepadanya adanya penyerahan memori banding dari pihak lain? Jadi, harus ada pemberitahuan kepada yang mengajukan kontra memori banding bahwa ada yang mengajukan memori banding.[5] Pasal 237 KUHAP mengatur Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. Jadi, selain kontra memori banding, pengajuan memori banding juga merupakan hak. Ini penting diketahui supaya jangan salah mengerti. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Undang-undang tidak mewajibkan pemohon banding untuk mesti mengajukan memori banding.[6] Permohonan banding tidak mesti dibarengi dengan memori banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Ada atau tidak memori banding, tidak menjadi masalah.[7] Tanpa Memori Banding Perkara Tetap Diperiksa Ulang Secara Keseluruhan Karena pengajuan memori banding bukan merupakan kewajiban hukum bagi pemohon, tapi semata-mata merupakan hak, berarti ada atau tidak ada memori banding, perkara tetap “diperiksa ulang secara keseluruhan” pada pemeriksaan banding. Seandainya permohonan banding tidak dibarengi dengan memori banding, pengadilan tingkat banding tetap berkewajiban dan berwenang untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan. Sebaliknya, sekalipun permohonan banding dibarengi dengan memori banding, tetap juga tidak menghalangi pengadilan tingkat banding untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan.[8] Perlu diketahui bahwa[9] 1. Memori banding itu dapat dikesampingkan oleh pengadilan tingkat banding; 2. Pengadilan tingkat banding tidak wajib menanggapi satu persatu isi memori banding. Itu artinya, memori banding merupakan hak bagi pemohon banding demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap di atas, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Referensi Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Grafika. [1] Pasal 233 ayat 1 dan 2 KUHAP [2] Pasal 234 ayat 1 KUHAP [3] Yahya Harahap, hal. 485 [4] Yahya Harahap, hal. 485 [5] Yahya Harahap, hal. 487 [6] Yahya Harahap, hal. 485 [7] Yahya Harahap, hal. 485 [8] Yahya Harahap, hal. 486 [9] Yahya Harahap, hal. 486Tags
memori banding perkara pidana